Dunia
mistik masih cukup kental dengan sebagian masyarakat tanah air. Keyakinan
terhadap penguasa -yang mampu mendatangkan keberuntungan dan menyingkirkan
marabahaya- selain Allâh Azza wa Jalla tetap mengakar pada mereka ini.
Karenanya, kehidupan mereka tidak lepas dengan ritual-ritual persembahan yang
variatif. Ada yang bersifat tahunan, atau pelaksanaannya ketika datang momen
tertentu (pernikahan, panenan), maupun tatkala mereka dicekam oleh ancaman
bencana yang dalam anggapan mereka muncul karena kemurkaan si ‘penguasa’ yang
mereka yakini.
Guna melancarkan roda kehidupan, hajatan atau urusan
mereka, mereka menghidupkan ritual-ritual persembahan tumbal maupun sesaji.
Persembahan tumbal biasanya dalam bentuk binatang ternak, baik disembelih
terlebih dahulu maupun dipersembahkan dalam keadaan hidup-hidup. Sementara persembahan sesaji
dilakukan dengan selain hewan bernyawa.
MACAM-MACAM PENYEMBELIHAN DITINJAU DARI TUJUANNYA
1. Penyembelihan Dalam
Rangka Beribadah
Jenis pertama ini dilakukan guna mengagungkan Dzat Yang disembah (diibadahi) serta merendahkan dan mendekatkan diri kepada-Nya. Ini adalah sebuah jenis ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allâh Azza wa Jalla dengan tata cara pelaksanaan yang telah ditentukan. Mempersembahkannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla termasuk syirik besar.
Jenis pertama ini dilakukan guna mengagungkan Dzat Yang disembah (diibadahi) serta merendahkan dan mendekatkan diri kepada-Nya. Ini adalah sebuah jenis ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali untuk Allâh Azza wa Jalla dengan tata cara pelaksanaan yang telah ditentukan. Mempersembahkannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla termasuk syirik besar.
2. Penyembelihan Dalam
Rangka Penghormatan
Baik pihak yang dihormati adalah seorang tamu, atau untuk acara pernikahan. Pada asalnya, ini hukumnya mubah. Karena seseorang diperintahkan untuk menghormati tamu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Baik pihak yang dihormati adalah seorang tamu, atau untuk acara pernikahan. Pada asalnya, ini hukumnya mubah. Karena seseorang diperintahkan untuk menghormati tamu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Barang
siapa beriman kepada Allâh dan hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya” [HR.
al-Bukhâri no. 6018, Muslim no. 47]
3. Penyembelihan
Dilakukan Untuk Memanfaatkan Sembelihannya Untuk Dikonsumsi Maupun dijual. Ini hukumnya mubah
4.Penyembelihan Untuk
Selain Allâh Azza wa Jalla Dengan Tujuan Beribadah
Penyembelihan yang dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) dan ibadah untuk selain Allâh Azza wa Jalla merupakan perbuatan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Baik dipersembahkan kepada malaikat, jin, rasul, nabi, wali ataupun benda mati seperti patung dan berhala. Memakan daging sembelihan dengan peruntukan seperti ini juga haram, karena disembelih bukan untuk Allâh Azza wa Jalla . Allah berfirman :
Penyembelihan yang dilakukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) dan ibadah untuk selain Allâh Azza wa Jalla merupakan perbuatan syirik besar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Baik dipersembahkan kepada malaikat, jin, rasul, nabi, wali ataupun benda mati seperti patung dan berhala. Memakan daging sembelihan dengan peruntukan seperti ini juga haram, karena disembelih bukan untuk Allâh Azza wa Jalla . Allah berfirman :
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ
اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allâh…” [al-Mâidah/5:3]
Ada
salah satu cara untuk membedakan antara sembelihan yang tujuannya adalah
taqarrub dengan sembelihan yang tujuannya adalah penghormatan. Saat kunjungan
penguasa ke suatu daerah, biasanya dilakukan penyembelihan binatang. Jika penyembelihan
tersebut tujuannya pengagungan dan taqarrub terhadap penguasa adalah: setelah
hewannya disembelih di hadapan sang penguasa, sembelihan tersebut dibiarkan
begitu saja. Namun jika tujuannya adalah penghormatan dan penjamuan, maka
sembelihan tersebut akan dimasak dan dimakan.
Semua
persembahan sembelihan kepada selain Allâh Azza wa Jalla, baik itu berhala,
tokoh yang dikultuskan, jin atau makhluk apapun, merupakan perbuatan syirik
Dalilnya
adalah nash umum yang melarang penyembelihan untuk selain Allâh Azza wa Jalla
Di antara nash umum tersebut, firman Allâh Azza wa Jalla :
Di antara nash umum tersebut, firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“(Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,) (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allâh…” [al-Mâidah/5:3]
Juga
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ
اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ
“Allâh
melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allâh” [HR. Muslim no. 1978]
Nash
di atas mencakup seluruh penyembelihan dengan menyebut nama selain Allâh,
siapapun dia.
Imam
Nawawi rahimahullah menjelaskan hakekat penyembelihan untuk selain Allâh Azza
wa Jalla dan hukum pelakunya: “Yang dimaksud dengan penyembelihan untuk
selain Allah adalah: penyembelihan dengan menyebut nama selain Allâh Azza wa
Jalla, seperti orang yang menyembelih untuk (mengagungkan) berhala, salib, nabi
Musa, nabi Isa ‘alaihimassalam, Ka’bah dan lainnya. Ini semua hukumnya haram,
hasil sembelihannya tidak halal, baik si penyembelih beragama Islam, Nasrani
ataupun Yahudi. Ini telah dinyatakan oleh Imam Syâfi’i rahimahullah dan
disepakati ulama Syâfi’iyyah. Apabila tujuannya untuk mengagungkan dan
beribadah kepada obyek yang dituju maka perbuatan itu dikategorikan kufur. Jika
si penyembelih beragama Islam, maka ia dianggap murtad”.
Bila
perkataan Imam Nawawi rahimahullah tersebut dicermati, maka akan kita dapati
bahwa beliau menjadikan penyembelihan untuk selain Allâh Azza wa Jalla
–siapapun obyek yang dituju- tidak lepas dari dua kondisi.
Pertama, ditujukan untuk taqarrub (ibadah) kepadanya dan ini
hukumnya syirik besar yang sangat nyata, pelakunya menjadi murtad karenanya.
Kedua, penyembelihan itu dengan menyebut salah satu nama
makhluk, bukan untuk taqarrub padanya, perbuatan ini juga haram berdasarkan
pendapat ulama Syâfi’iyyah juga pernyataan Imam Syâfi’i rahimahullah. Hasil
sembelihan tersebut juga tidak halal, dengan tanpa mempertimbangkan agama si
penyembelih maupun nama yang disebutkan saat menyembelih.
Substansi
pernyataan Imam Nawawi rahimahullah tentang murtadnya orang yang menyembelih
untuk dipersembahkan sembelihannya kepada selain Allâh Azza wa Jalla , ternyata
juga diungkapkan oleh ar-Râzi rahimahullah dari para ulama lainnya. Beliau
menjelaskan: “Para ulama berkata: Seandainya seorang Muslim menyembelih
binatang sembelihan dan bertujuan untuk taqarrub kepada selain Allâh Azza wa
Jalla, maka ia dianggap murtad dan sembelihannya dihukumi sembelihan orang
murtad”.
PELAJARAN DARI KISAH DUA PUTRA ADAM ALAIHISSALLAM
Pada
hakekatnya, persembahan sesaji
untuk selain Allah pun termasuk perbuatan syirik besar, sebab secara asal
persembahan pun harus diperuntukkan hanya kepada Allâh Azza wa Jalla semata.
Allâh Azza wa Jalla telah mengabarkan kisah dua putra Nabi Adam Alaihissallam
yang mempersembahkan kurban dalam firman-Nya:
وَاتْلُ
عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ
مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah
kepada mereka kisah sebenarnya kedua putera Adam (Habil dan Qabil) ketika
keduanya menyajikan persembahan. Persembahan salah seorang dari mereka berdua
(Habil) diterima dan yang lain (Qabil) tidak diterima. Ia (Qabil) berkata: “Aku
pasti membunuhmu!”. (Habil menjawab): “Sesungguhnya Allah hanya menerima
(kurban) dari orang-orang yang bertakwa”. [al-Mâidah/5:27]
Ayat
di atas menunjukkan kewajiban memurnikan persembahan hanya kepada Allâh Azza wa
Jalla sekurang-kurangnya dari tiga sisi:
Pertama: Dua putra Nabi Adam Alaihissallam ini telah menyajikan
persembahan untuk Allâh Azza wa Jalla semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Syaikh
as-Sa’di rahimahullah menafsirkan firman Allah { ketika keduanya
mempersembahkan korban }: “Maksudnya ketika masing-masing dari keduanya
mengeluarkan sesuatu dari harta miliknya untuk mendekatkan diri kepada Allâh
Azza wa Jalla “.
Kedua: Di antara sebab tertolaknya persembahan Qabil di sisi
Allâh Azza wa Jalla karena ia tidak ikhlas dalam mempersembahkannya. Al-Khathîb
asy-Syarbîni rahimahullah menerangkan makna ayat {dan tidak diterima dari yang
lain}: “Maksudnya adalah Qabil, karena ia tidak terima dengan ketentuan
Allâh Azza wa Jalla dan tidak ikhlas dalam persembahannya”.
Ketiga: Penekanan yang terdapat dalam penghujung ayat di atas,
bahwa Allâh Azza wa Jalla tidak menerima persembahan kecuali dari orang-orang
muttaqîn. Sebagaimana telah maklum bahwa di antara sifat paling menonjol
orang-orang muttaqin ialah ikhlas dalam beramal karena Allâh semata, yang
merupakan perwujudan konsekuensi dari persaksian Lâ Ilâha Illallâh. Qatâdah
rahimahullah berkata: “Orang-orang bertakwa adalah orang-orang yang komitmen
dengan Lâ Ilâha Illallâh”.
Mengunjukkan
persembahan untuk Allâh Azza wa Jalla semata bukan untuk selain-Nya merupakan
“jalan para nabi terdahulu” [10] sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Qutaibah
rahimahullah saat menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla dalam (Ali
‘Imrân/3:183).
Ini
semakin mempertegas bahwa menyajikan persembahan kepada selain Allâh Azza wa
Jalla hukumnya syirik.
Parahnya,
orang-orang yang persembahan sesaji,
secara sengaja bertujuan mendekatkan diri kepada jin untuk menghindarkan diri
dari kejahatannya, bukan malah sebaliknya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla
dalam usaha mengusir jin yang ditakuti. Tindakan mereka ini menunjukkan adanya
keyakinan bahwa jin memiliki kekuatan tersendiri dalam melakukan apa saja yang
diinginkan, seakan itu berada di luar kekuasaan Allâh Azza wa Jalla. Inti
kesyirikan dalam fenomena ini adalah menisbatkan kekuatan ghaib kepada selain
Allâh Azza wa Jalla.
Dari
sisi lain, orang-orang melakukan persembahan sesaji kepada selain Allâh Azza wa
Jalla didorong oleh keyakinan bahwa jin ‘penguasa’ memiliki kemampuan dalam
mendatangkan marabahaya dan kebaikan, berkuasa memberi dan menghalangi,
mengirimkan kebaikan dan keberkahan, serta melenyapkan keburukan dan kesulitan.
Ini tidak lain merupakan tindakan syirik!.
Bukti
akan adanya keyakinan tersebut dan kesyirikan mereka, -sesuai dengan pengakuan
dan pernyataan mereka-, jika sedang dicekam kesulitan yang besar, manakala mereka
persembahan sesaji
kepada wali fulan atau jin anu, dan kesulitan tersebut sirna; dalam hati mereka
terbentuk keyakinan bahwa sesaji itulah faktor penyebab datangnya kebaikan yang
diharapkan dan lenyapnya bahaya yang ditakutkan.
Siapa
pun yang menelaah dengan cermat al-Qur`ân dan Sunnah Nabi serta menyimak
keterangan para Salafus Shaleh, ia akan mengetahui bahwa sesaji yang
dipersembahkan itu sama persis dengan apa yang dipersembahkan kaum musyrikin
zaman dulu kepada sesembahan mereka, yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:
وَجَعَلُوا
لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالْأَنْعَامِ نَصِيبًا فَقَالُوا هَٰذَا
لِلَّهِ بِزَعْمِهِمْ وَهَٰذَا لِشُرَكَائِنَا
“Mereka
menyediakan sebagian hasil tanaman dan hewan (bagian) untuk Allah sembari
berkata sesuai dengan persangkaan mereka: “Ini untuk Allah dan yang itu untuk
berhala-berhala kami”. [al-An'aam/6:136]
Tindakan
mereka ini terhitung beriman kepada Jin dan Thaghut, seperti diungkapkan oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Sebagian orang ada yang melakukan taqarub
kepada jin dengan makanan adas, mereka memasaknya lantas meletakkannya di kamar
mandi atau membuangnya. Kemudian meminta hal-hal yang biasa diminta kepada
setan-setan. Sebagaimana yang mereka lakukan di kamar mandi dan tempat serupa
dengannya. Ini termasuk beriman kepada Jibt dan Thaghut”.
RITUAL-RITUAL PERSEMBAHAN TUMBAL DAN SESAJI DI TANAH AIR
Berikut ini beberapa contoh ritual menyimpang yang
berkembang di tengah sebagian masyarakat tanah air dalam berbentuk persembahan
sesaji maupun tumbal. Ritual-ritual yang sudah tentu sangat berbahaya bagi
keimanan seorang muslim bila melakukannya.
1.
Ritual Labuhan. Dalam prakteknya, dilakukan pemendaman kepala kerbau di puncak
gunung Merapi di awal bulan Muharram dan di penghujung bulan Rajab setiap
tahunnya sebagai persembahan kepada Kiai Sapujagad yang diklaim merupakan jin
penguasa gunung Merapi. Mereka beranggapan, bila acara ini tidak
diselenggarakan akan mengakibatnya timbulnya berbagai mara bahaya bagi
masyarakat setempat.
2.
Ritual yang dilaksanakan oleh penduduk kota Cilacap Jawa Tengah dengan
mempersembahkan kepala kerbau bagi Nyai Roro Kidul yang diyakini merupakan
penguasa laut selatan guna menghindari kemurkaannya dan berharap keberkahan
darinya. Ritual serupa juga dilakukan di Yogyakarta di pantai Samas
dan di pantai Parangkusumo dan di kota Tulung Agung Jawa Timur di pantai
Popoh.
3.
Sebagian orang menyembelih sapi untuk dipersembahkan kepada ‘penguasa’ laut
selatan agar berkenan membantu penyelesaian proyek pembangunan jembatan yang
menghubungkan antara kota Surabaya dan Madura yang kemudian dikenal dengan
jembatan SURAMADU.
4.
Ritual yang dilakukan sebagian pedagang pasar tradisional Banyumas Jawa Tengah
dengan mempersembahkan kepala kambing dan beragam makanan untuk sungai Serayu
dengan cara melarungnya di sungai tersebut. Ritual ini termasuk dalam kegiatan
Festival Sedekah Pasar Banyumas. Tujuan penyelenggaraannya, menjauhkan takdir-takdir
buruk dari mereka (?!).
5.
Sebagian penduduk kota Kulon Progo Jawa Tengah, sebelum pelangsungan akad
nikah, mereka mempersembahkan kurban berupa ayam, padi dan macam-macam makanan
kepada arwah kakek-nenek mereka agar selalu dinaungi keselamatan, sehingga
perhelatan pesta perkawinan berjalan sesuai rencana. Persembahan ini sering
disebut dengan istilah sesajen Murni Lasti.
6.
Disembelihnya kerbau oleh para penggarap proyek di Batudatar Purwakarta Jawa
Barat untuk dipersembahkan kepada jin yang dikenal dengan sebutan Haji Kamilin
agar tidak terjadi kecelakakan pada jalan yang sedang mereka kerjakan.
7.
Sebagian penduduk sekitar Rawa Pening Ambarawa Jawa Tengah melakukan ritual
persembahan berupa ayam, nasi dan lainnya kepada penguasa danau kecil ini yang
mereka sebut Mbah Baru Klinting, agar mendapatkan kemudahan darinya dalam
bekerja, sebagai bentuk syukur kepadanya sekaligus harapan memperoleh
keberkahan darinya.
8.
Demikian pula, sebagian warga Yogyakarta melakukan persembahan berupa rokok,
pisang, padi dan setetes darah ayam jika mereka akan melangsungkan walimahan.
Tujuannya, agar jin penunggu desa mereka tidak mengusik jalannya acara. Dikenal
dengan Uba Rampe.
9.
Sebelum melakukan pembangunan pabrik, jembatan atau bangungan besar lainnya,
sebagian orang menyembelih sapi atau kerbau dan kemudian melumuri pondasi
dengan darah sembelihan itu. Selanjutnya, kepala hewan tersebut dipendam di
daerah proyek bangunan agar proyek berjalan lancar sesuai rencana, tanpa
gangguan jin. Dengan itu pula, mereka berharap agar bangunan setelah jadi
mendatangkan banyak manfaat.
Seluruh
fenomena di atas merupakan contoh persembahan sembelihan untuk selain Allah,
adapun persembahan sesaji yang tidak ada unsur sembelihannya, di antara
contohnya di tanah air:
10.
Ritual yang dikerjakan oleh sebagian penduduk desa Sigentong Sicabe di Brebes
Jawa Tengah, ketika menjelang panenan atau melangsungkan hajatan. Mereka
menyalakan kemenyan dan mempersembahkan sesajen di kuburan Dul Jalab yang
berada di desa tersebut. Ritual ini menurut mereka sebagai bentuk permohonan
izin (restu) kepadanya. Menurut anggapan mereka, bila acara ini tidak
dilangsungkan, maka mara bahaya akan menimpa mereka.
11.
Persembahan yang diperuntukkan bagi Dewi Sri, Dewi penguasa padi dan pemberi
kemakmuran, yang dilangsungkan sebelum musim panen.
12.
Keyakinan sementara kalangan bahwa kematian sebagian pelancong Belanda yang
mendaki gunung Merapi disebabkan dahulu para penjajah Belanda yang sempat
membangun beberapa bangunan di lereng gunung itu tidak mempersembahkan sesaji
kepada Kyai Sapu Jagad, ‘yang mbaurekso’ gunung tersebut.
13.
Persembahan makanan, minuman, kain dan rokok yang dilakukan dukun Mbah Bejo
untuk jin penghuni bangunan kuno Larang sewu di Semarang untuk menghindarkan
gangguan-gangguan jin tersebut.
14.
Persembahan tahunan yang dilakukan oleh sebagian penduduk desa Lemah Putih di
Nganjuk Jawa Timur bagi jin penghuni sumur Putri untuk meredam bahayanya karena
suka menakut-nakuti orang-orang yang berjalan melewatinya.
15.
Persembahan berupa tebu, padi dan jagung yang masih dalam bulirnya ketika
menghuni rumah baru guna mengusir bahaya jin penghuni rumah dan mendapatkan
kebaikan.
16.
Ritual persembahan yang dilakukan oleh sebagian penduduk desa Kandat Kediri
Jawa Timur bagi jin penghuni rumah kosong di desa tersebut supaya tidak
mengganggu gadis-gadis perawan desa setempat.
17.
Persembahan yang dilakukan sebagian orang bagi jin penghuni jembatan rel kereta
api tua di Pabuaran Subang Jawa Barat sebagai bentuk lantaran mereka melihatnya
dalam mimpi agar rasa aman tetap terjaga.
18.
Keyakinan sebagian penduduk dekat jembatan Gorowong Karawang bahwa penyebab
terjadinya bencana yang menimpa mereka adalah tidak dilaksanakannya persembahan
bagi jin penguasa jembatan tersebut.
19.
Ritual Sedekah Nyusur Taneuh dan Sedekah Dugna yang diselenggarakan oleh
sebagian penduduk propinsi Jawa Barat pada hari yang bertepatan dengan kematian
seseorang berupa persembahan makanan dan minuman yang disukainya saat masih
hidup di rumah dan kuburnya.
Inilah
sebagian ritual di tanah Jawa yang berisi persembahan tumbal maupun sesaji yang
kebanyakan diperuntukkan bagi jin yang dianggap berkuasa dan sanggup
mendatangkan kebaikan dan bahaya bagi manusia. Tidak menutup kemungkinan di
pulau lain di luar Jawa terdapat ritual-ritual yang substansinya sama.
SYUBHAT DAN SANGGAHANNYA
Sebagian
orang mungkin akan menolak vonis kufur terhadap praktek persembahan tumbal
dengan binatang yang disembelih kepada jin dan lainnya dengan dalih bahwa
orang-orang yang menyembelih sembelihan itu ketika melakukan penyembelihan
menyebut nama Allâh Azza wa Jalla (mengucapkan basmalah). Bagaimana bisa
disebut menyembelih untuk selain Allâh Azza wa Jalla ?
Jawabannya: jika memang demikian yang terjadi berarti ada perbedaan
antara keyakinan hati dan ungkapan lisan. Dalam kondisi seperti ini yang
dijadikan sebagai ukuran adalah apa yang diyakini hati, bukan apa yang
dilontarkan lisan. Ini merupakan kaedah umum dalam seluruh amal ketaatan.
Alasan
pengharaman perbuatan tersebut kembali kepada niat. Penyebutan nama Allâh Azza
wa Jalla dengan lisan dalam keadaan hati berniat untuk selain-Nya; tidak
merubah status hukum keharaman. Imam Ibnu Katsîr telah menyatakan secara tegas
bahwa menyembelih sembelihan dengan menyebut nama Allâh Azza wa Jalla namun
dalam keadaan hati bertujuan untuk mempersembahkannya kepada selain-Nya tetap
merupakan perbuatan syirik.
Saat menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla :
Saat menafsirkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَمَا
ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
….(Dan
diharamkan bagimu memakan) yang disembelih untuk berhala…[al-Mâidah/5:3]
Beliau
berkata: “Mujâhid dan Ibnu Juraij menyatakan, “an-Nushubu (berhala-berhala)
merupakan bebatuan (yang disembah) di sekitar Ka’bah. Menurut Ibnu Juraij
berjumlah 360 patung. Dahulu bangsa Arab di masa Jahiliyah mereka melakukan
penyembelihan binatang ternak di sekelilingnya. Kemudian mereka memerciki
patung yang mengarah ke Ka’bah dengan tetesan darah binatang sembelihan,
dilanjutkan mengiris-iris daging dan meletakkannya di atas berhala itu. Demikian
keterangan beberapa ulama.
Allâh
Azza wa Jalla melarang kaum mukminin dari perbuatan tersebut dan mengharamkan
atas mereka untuk memakan sembelihan-sembelihan yang proses penyembelihannya
dilangsungkan di sisi berhala-berhala. Kendatipun mengucapkan basmalah saat
menyembelihnya di sisi berhala itu. Ini tetap termasuk perbuatan syirik yang
diharamkan oleh Allâh dan Rasul-Nya”.
Guna
memperjelas lagi, kondisi penyembelihan untuk selain Allâh ada beberapa macam,
dan semuanya merupakan perbuatan syirik [37]:
- Disembelih dengan menyebut nama Allâh (basmalah), namun diniati untuk selain Allâh Azza wa Jalla. Ini termasuk syirik dalam ibadah
- Disembelih dengan menyebut nama selain Allâh, sekaligus diniati untuk selain Allâh Azza wa Jalla . Ini termasuk syirik dalam permohonan tolong juga ibadah.
- Disembelih dengan menyebut nama selain Allâh dan memperuntukkan hasil sembelihan untukAllâh Azza wa Jalla . Jenis ini termasuk syirik dalam rububiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar